Adapun mereka yang diboyong yakni, TS (33) warga Jalan Sei Wampu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dum truk BK 9135 PU; NU (30) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dum truk BK 9487 YZ dan SU (36) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dum truk BK 8750 CM.
Sedangkan yang melakukan muat tanah yakni, DZ (34) warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; TS (27) dan DL (32) warga Jalan Samanhudi Pasar 8, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan serta JU (55) warga Jalan Samanhudi Pasar 4, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, penggerebekan berjalan aman dan kondusif. Dasar penggerebekan, urai dia, Surat Perintah Tugas Nomor:SP.Gas/836/IX/2019/Reskrim pada 17 September 2019.
"Ketujuh pelaku diamankan karena melakukan penambangan Galian C secara manual dengan cara menyelip tanah timbun dan pasir menggunakan alat sekop ke dalam dum truk yang datang membeli tanah Galian C tersebut," tandas mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.