Aceh Timur, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus meledak dan terbakarnya sumur pengeboran minyak di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (24/3/2022).
Seperti diketahui, sumur pengeboran minyak tradisional yang ada di Gampong Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, meledak dan terbakar, pada Jumat (11/3/2022) pukul 22.30 WIB.
Kebakaran yang menimbulkan ketinggian api hingga 25 meter itu mengakibatkan tiga warga pekerja sumur menjadi korban. Satu meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.
