Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Pegawai BP Batam yang Terlibat Perdagangan Orang

Dua tersangka perdagangan orang yang di tangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pengungkapan dilakukan pada, Kamis (31/10) di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kepala Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka, salah satunya adalah pegawai BP Batam berinisial RS. Selain itu, dua korban perempuan yang hendak dikirim ke Singapura juga berhasil diselamatkan.

"Kami tangkap dua tersangka, termasuk satu pegawai BP Batam. Dua korban juga diamankan untuk mencegah mereka diberangkatkan ke Singapura secara ilegal," kata Kombes Pol Donny, Senin (18/11/2024).

1. Kronologi pengungkapan kasus

Pelabuhan Internasional Batam Centre (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Lanjut Kombes Pol Donny, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman pekerja migran ilegal ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Mendapati laporan tersebut, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

"Pada pukul 13.00 WIB, anggota kami mengamankan dua perempuan di pelabuhan Internasional Batam Centre yang diduga akan diberangkatkan sebagai pekerja migran ilegal. Selanjutnya, kami menangkap dua tersangka laki-laki, termasuk seorang pegawai BP Batam," ungkap Donny.

Lanjut Donny, kini tersangka, korban, serta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

2. Pasal yang dikenakan kepada dua pelaku

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Atas tindakan tersebut, dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, dua pelaku juga dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

3. BP Batam hormati proses hukum yang tengah berjalan

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani, menyayangkan tindakan oknum pegawainya, RS yang terlibat dalam kasus TPPO ini.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai untuk tidak melanggar hukum," kata Sazani.

BP Batam juga mendukung penuh upaya kepolisian dalam menegakkan hukum, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

"BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us