Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Medan, IDN Times- Empat pelaku penjual Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) palsu ditangkap polisi di Medan. Mereka diringkus di Jalan Air Hakim Kota Medan.

Para pelaku antara lain RR (28), RS (38), Fran Mudigdo (35) dan ML (35). Mereka ditangkap saat sedang memalsukan STNK saat penggerebekan pada Senin, 16 Januari 2023 lalu. 

Kasatreskim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, awalnya pelaku membeli STNK bekas sebelum menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi. 

"Mereka beli yang bekas kemudian dimodifikasi dengan mengganti nomornya dan diprint," kata Fathir, Sabtu (21/1/2023).

1. Dibeli dengan harga bekas lalu dijual lagi

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Cara mereka memalsukan awalnya dengan membeli STNK bekas yang dibeli dengan perkiraan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Kemudian dijual hingga mencapai Rp400 ribuan. 

"Setelah di-print kemudian diperjualbelikan kepada konsumen sesuai dengan permintaan," beber Fathir.

2. Puluhan STNK bekas disita dari pelaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di