Medan, IDN Times- Empat pelaku penjual Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) palsu ditangkap polisi di Medan. Mereka diringkus di Jalan Air Hakim Kota Medan.
Para pelaku antara lain RR (28), RS (38), Fran Mudigdo (35) dan ML (35). Mereka ditangkap saat sedang memalsukan STNK saat penggerebekan pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.
Kasatreskim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, awalnya pelaku membeli STNK bekas sebelum menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi.
"Mereka beli yang bekas kemudian dimodifikasi dengan mengganti nomornya dan diprint," kata Fathir, Sabtu (21/1/2023).