Polisi Tangkap 4 Orang Sindikat Penjual STNK Palsu di Medan

Medan, IDN Times- Empat pelaku penjual Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) palsu ditangkap polisi di Medan. Mereka diringkus di Jalan Air Hakim Kota Medan.
Para pelaku antara lain RR (28), RS (38), Fran Mudigdo (35) dan ML (35). Mereka ditangkap saat sedang memalsukan STNK saat penggerebekan pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.
Kasatreskim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, awalnya pelaku membeli STNK bekas sebelum menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi.
"Mereka beli yang bekas kemudian dimodifikasi dengan mengganti nomornya dan diprint," kata Fathir, Sabtu (21/1/2023).
1. Dibeli dengan harga bekas lalu dijual lagi

Cara mereka memalsukan awalnya dengan membeli STNK bekas yang dibeli dengan perkiraan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Kemudian dijual hingga mencapai Rp400 ribuan.
"Setelah di-print kemudian diperjualbelikan kepada konsumen sesuai dengan permintaan," beber Fathir.
2. Puluhan STNK bekas disita dari pelaku

Setelah menggali pengakuan pelaku, diketahui jika aksi ini telah mereka lakukan selama setengah tahun terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk 45 STNK bekas yang rencananya akan dimodifikasi.
3. Ada dugaan berkaitan dengan sindikat pencuri motor

Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan. Selain itu ada dugaan berkaitan dengan sindikat pencurian motor di Medan.
“Mereka terancam pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Kita juga selidiki dugaan keterlibatan dengan pencurian motor,” pungkas Fathir