Polisi Sita Sejumlah Berkas dari Ruang Arsip Kantor BP Batam

Batam, IDN Times - Polresta Barelang mengamankan beberapa berkas dari ruangan arsip direktorat lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahaan ini terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penggeledahan ini merupakan bentuk penyidikan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung yang di kelola oleh PT Karlina Cahaya Loka.
"Penggeledahan di ruang arsip BP Batam ini sebagai bagian dari penyidikan, proses penggeledahan kini masih berlangsung," kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di BP Batam, Rabu (21/8/2024).
1. BP Batam abaikan surat dari Polresta Barelang

Masih kata Kombes Pol Heribertus, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa PT Karlina Cahaya Loka telah memanfaatkan lahan yang berada di kawasan hutan lindung Tiban McDermott Batam.
Menanggapi laporan tersebut, Polresta Barelang telah mengirimkan surat kepada BP Batam sebanyak tiga kali untuk meminta dokumen terkait, namun tidak ditanggapi.
"Surat itu tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah penggeledahan dipilih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," tegas Kombes Pol Heribertus.
2. Polisi sita sejumlah berkas dari BP Batam

Proses penggeledahan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang berlangsung sejak Pukul 15.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB. Dari hasil penggeledahan itu, terlihat sejumlah aparat kepolisian membawa berkas yang di masukan ke dalam boks.
"Upaya penggeledahan ini untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan guna kepentingan penyidikan. Adapun beberapa berkas berhasil kami amankan dan kemudia kami lakukan penyitaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha.
3. BP Batam benarkan proses penggeledahan kepolisian

Sementara itu, BP Batam membenarkan proses penggeledahan yang dilakukan oleh Polresta Barelang tersebut. Hal ini disampaikan BP Batam melalui keterangan resmi tertulisnya.
"Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015," kata Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani.