Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times – Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga juga terlibat dalam kejahatan perbudakan orang. Di rumah pribadinya di kawasan Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ditemukan kerangkeng berisi manusia.

Polisi sudah menyebut jika kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang dibuat  oleh Terbit. Namun polisi juga menegaskan, jika tempat itu ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

Bahkan sudah 10 tahun tempat rehabilitasi ilegal itu beroperasi. Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan perbudakan kepada orang-orang yang disebut tengah menjalani rehabilitasi.

Masyarakat setempat sempat menolak kehadiran polisi yang hendak mengevakuasi orang-orang di dalam kerangkeng pada, Senin (24/1/2022). Warga tersebut mengusir petugas Polda Sumut hingga terjadi kericuhan. Negosiasi persuasif yang dilakukan petugas juga urung berhasil.

1. Polda Sumut membentuk tim, gandeng BNN setempat

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini timnya sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan perbudakan dan kerja paksa. Pihaknya juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut untuk memastikan apakah orang yang di dalam kerangkeng memang tengah menjalani rehabilitasi.

"Tersisa 20 sampai 30 orang itu untuk dilakukan screening. Untuk memastikan apakah yang mereka sebut wargabinaan benar terpapar narkoba atau tidak. Langkah itu, dilakukan oleh teman-teman Direktorat Narkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut," ucap Hadi, Mako Polda Sumut, Selasa (25/1/2022).

2. Lokasi yang disebut untuk rehabilitasi dinilai tidak layak

Editorial Team

Tonton lebih seru di