Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Sebut Inisial M Calon Tersangka di Kasus SPPD Fiktif Sekwan Riau

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Dugaan rasuah dilakukan gelar perkara di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korpstas Tipikor) Polri
  • Hasil asistensi ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hampir Rp200 miliar
  • Kerugian negara berasal dari kegiatan SPPD yang tidak benar-benar dilaksanakan

IDN Times, Pekanbaru - Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyampaikan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021. Yang mana, pihak kepolisian telah mengantongi salah satu nama tersangka.

Demikian dikatakan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).

"Terhadap saudara M selaku PA (Pengguna Anggaran) dapat dimintai pertanggung jawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Ade.

Terkait M, Kombes Pol Ade belum mau menyebut identitasnya secara langsung. Namun, M diduga adalah Muflihun, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau pada waktu itu.

"M belum tersangka karena baru rekomendasi. Kamis (19/6/2025) gelar penetapan tersangkanya," ujarnya.

Untuk diketahui, BPKP Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan rasuah ini. Hasilnya, sebanyak Rp195.999.000.000 menjadi kerugian negara. 

Dugaan korupsi itu terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Setwan pada DPRD Provinsi Riau. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik di Polda Riau.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

1. Gelar perkara di Korpstas Tipidkor Polri

20250611-101653.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ade mengatakan, dugaan rasuah ini dilakukan gelar perkara di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korpstas Tipikor) Polri pada Selasa (17/6/2025).

"Gelar perkaranya di Kortas Tipikor. Jadi penyidik membawa notulen gelar perkara kesana (Kortas Tipikor Polri) dalam rangka asistensi penetapan tersangka," kata Kombes Pol Ade

Hasil asistensi itu, dilanjutkannya, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum  yang merugikan negara hampir Rp200 miliar.

2. Begini modus dugaan korupsi tersebut

Ilustrasi perjalanan dinas. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi perjalanan dinas. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kombes Pol Ade menerangkan, terungkapnya dugaan kerugian negara itu, berasal dari kegiatan SPPD yang tidak benar-benar dilaksanakan.

Menurut tim penyidik, menyatakan bahwa pengeluaran anggaran dilakukan seolah-olah untuk perjalanan dinas.

"Namun dalam kenyataannya, kegiatan tersebut tidak pernah terjadi," terangnya.

3. Mengidentifikasi siapa saja yang memiliki peran

ilustrasi penyelidikan kasus (pexels.com/rodnae-prod)
ilustrasi penyelidikan kasus (pexels.com/rodnae-prod)

Kombes Pol Ade menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman peran dari berbagai pihak yang diduga terlibat. Yang mana, fokus utama penyidikan dugaan rasuah itu ke depan adalah mengidentifikasi siapa saja yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan dana SPPD fiktif, serta pihak-pihak yang paling diuntungkan secara finansial dari praktik tersebut.

"Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Tim penyidik akan mengelompokkan siapa saja yang memiliki peran signifikan, termasuk siapa yang mengesahkan dokumen, mencairkan dana dan siapa yang menikmati hasilnya," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us