Polisi Malaysia Selidiki Penembakan Pekerja Migran Indonesia oleh APMM

Batam, IDN Times - Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait penembakan yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI). Laporan tersebut diterima oleh Kantor Polisi Distrik (IPD) Kuala Langat pada, Jumat (24/1/2025) Pukul 07.30 waktu setempat.
"Laporan ini berasal dari seorang dokter yang bertugas di zona merah Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Sultan Idris Shah Serdang. Dokter tersebut melaporkan adanya tiga pasien pria dalam kondisi tidak sadar dengan luka tembak di tubuh mereka," kata Hussein dalam keterang resminya di laman sosial media Polis Selangor, Minggu (26/1/2025).
1. Kronologi insiden penembakan

Hussein menjelaskan, hasil penyelidikan awal menunjukkan insiden bermula pada 24 Januari 2025 sekitar Pukul 03.00 waktu setempat. Saat itu, tim dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) sedang melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Rhu.
"Perahu milik APMM dilanggar sebanyak empat kali oleh perahu lain yang diduga membawa tersangka. Dalam kejadian tersebut, dua pria yang berada di perahu diduga mencoba menyerang petugas APMM menggunakan mesin perahu," kata Hussein.
Demi mempertahankan keselamatan diri dan anggota, petugas APMM mengeluarkan tembakan ke arah perahu yang ditumpangi lima Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, akibat kondisi gelap, perahu tersebut berhasil melarikan diri.
2. Penemuan perahu terdampar di pantai Banting

Sekitar Pukul 09.00 waktu setempat, masyarakat melaporkan adanya sebuah perahu yang terdampar di Pantai Banting, Selangor. Petugas APMM segera menuju lokasi dan menemukan dua pria dalam kondisi tidak sadar di dekat perahu tersebut.
"Perahu itu kemudian dibawa ke pangkalan APMM di Port Klang. Salah satu korban yang terluka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, satu korban lainnya dinyatakan meninggal dunia," jelas Hussein.
3. Penyelidikan hukum kepolisian Selangor

Hussein mengungkapkan, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 307 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, penyidikan juga dilakukan berdasarkan Pasal 186 tentang pelanggaran terhadap petugas negara yang sedang bertugas, yang dapat dikenai hukuman penjara dua tahun atau denda hingga 10.000 ringgit," ungkapnya.
Adapun dugaan pelanggaran penggunaan senjata tanpa izin juga diinvestigasi berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Senjata 1960, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda hingga 2.000 ringgit, atau keduanya.
Hussein menambahkan, pihaknya terus bekerja sama dengan APMM dan instansi terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar.
"Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil," tutupnya.