Medan, IDN Times- Maraknya para muda mudi mengendarai skuter listrik atau otoped di Kota Medan belakangan ini terutama di kawasan Lapangan Merdeka mendapat sorotan dari Satlantas Polrestabes Medan. Polisi telah mengeluarkan larangan mengendari skuter listrik ini di jalan raya. Termasuk di kawasan Lapangan Merdeka.
Dalam pengumuman yang dipasang Satlantas Polrestabes Medan di gerbang Lapangan Merdeka tertulis,
"Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan no.45 tahun 2020, skuter hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu. Bagi pengguna skuter yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 282 UU no.22 tahun 2009."