Saat ini, Bripka D tengah menjalani perawatan. Sementara tersangka SS ditahan di Mapolres Labusel. Dari penggeledahan terhadap SS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram, handphone (HP), 1 unit sepeda motor Vixion nomor polisi BK 6467 MAH, dan pisau warna hitam.
Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, dan akan diedarkan di kawasan Desa Asam Jawa. Kini, polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.
"Selain tersangka narkoba, RS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri," pungkas Sujono.