Polisi Bongkar Sindikat Barang Seken Ilegal di Batam

Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah lokasi di Perumahan Tiban Kencana, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi tempat peredaran barang ilegal dari luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreakrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak peredaran barang selundupan dari luar negeri, sejalan dengan program Nawacita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemberantasan perdagangan barang ilegal.
Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus barang seken ilegal di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Ini merupakan upaya kami dalam menindak peredaran barang selundupan dari luar negeri," kata Nasriadi, Rabu (6/11/2024).
1. Satu tersangka berhasil ditangkap, 169 bal barang seken diamankan

Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menangkap seorang warga Pekanbaru berinisial DR yang diduga menjual barang-barang seken ilegal di wilayah Riau.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Jumaniah alias Kiki yang berdomisili di Kota Batam. DR mengaku telah bertransaksi barang seken dengan Jumainah sejak tahun 2022.
"Dari tangan DR, kami menyita barang bukti sebanyak 169 bal pakaian seken. DR memperoleh keuntungan hingga Rp50 juta per bulan dari penjualan barang-barang tersebut," tegasnya.
2. Pengembangan kasus di Batam

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengakuan DR, Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan di Kota Batam.
Tim mendatangi rumah Jumainah di Perumahan Tiban Kencana, Kota Batam, namun mendapati tempat tersebut sudah tidak berpenghuni selama beberapa hari, diduga kuat bahwa pelaku telah melarikan diri.
"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku Jumainah, kami menemukan satu truk yang berisi 200 bal barang seken, diduga kuat akan diberangkatkan ke kawasan Pulau Sumatera," ungkap Nasriadi.
Selanjutnya, truk beserta muatan tersebut diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk dijadikan barang bukti. Sementara rumah pelaku Jumainah kini telah dipasang garis polisi.
3. Konsistensi Polda Riau dan Polda Kepri dalam memberantas barang selundupan

Kombes Pol Nasriadi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dari luar negeri.
Langkah ini, menurutnya juga mendukung arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan perlunya penanganan serius terhadap kasus-kasus penyelundupan yang merugikan negara.
"Operasi ini sejalan dengan instruksi Kapolri, dan sekaligus menunjukkan komitmen terhadap program nawacita Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari kerjanya untuk menekan masuknya barang-barang selundupan dari luar negeri," kata Nasriadi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dalam Nawacita yang digaungkan, menempatkan pemberantasan peredaran barang ilegal sebagai salah satu prioritas untuk melindungi industri dalam negeri dan mendukung stabilitas ekonomi.