Binjai, IDN Times - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), menuai sejumlah penolakan dan polemik. Hal ini setelah munculnya aturan bagi pekerja yang baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun. Kali ini penolakan datang dari Dewan Pimpinan (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) cabang Kota Binjai, Sumatra Utara.
"Kami minta agar Menteri Tenaga Kerja, membatalkan peraturan itu," kata Ketua SBSI Kota Binjai Rahimin Sembiring, Kamis (17/2/2022).
