AKP Rismanto sebut Polda Sumut sudah melakukan penyidikan kasus dugaan kecurangan PPPK di Langkat (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Di depan awak media Rismanto menjelaskan jika dirinya sangat memahami bagaimana gejolak yang ada di masyarakat, terlebih yang dialami para guru honorer yang menginginkan proses terhadap kasus ini cepat menemukan siapa tersangkanya. Namun, Rismanto mengatakan jika proses hukum harus dilewati tahap demi tahap.
"Penegakan hukum ada tahap-tahapnya dan prosesnya. Proses hukum juga salah satunya adalah mencabut hak asasi seseorang, dalam hal ini pencabutan hak asasinya adalah pada saat dijalankan proses pidana, orang bisa dijatuhi pidana dan menjalani hukuman. Ini bagian dari pencabutan hak asasi seseorang yang dibenarkan oleh undang-undang dengan syarat tertentu," kata Rismanto.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika setiap kegiatan yang pihaknya lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak hanya didasarkan pada pressure.
"Di kita ada mekanisme dan tahapan. Saya tidak langsung mengatakan 'besok' atau kapan, tapi saya pikir dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama," janjinya.