Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 28 personel polisi di jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan secara tidak hormat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian tersebut diberikan karena pelanggaran berat yang dilakukan para oknum polisi.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri mengatakan, jumlah personel yang menerima sanksi PTDH meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan dan meningkatkan pengawasan internal di tubuh kepolisian.

"Personel yang dilakukan PTDH pada tahun 2024 mengalami kenaikan yang signifikan, yakni 28 kasus PTDH. Hal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang benar," kata Irjen Pol Yan Fitri, Senin (30/12/2024).

1. PTDH sebagai bentuk hukuman tegas

Ilustrasi PTDH Polisi (Dok. Polres Bekasi)

Irjen Pol Yan Fitri menjelaskan, pemberhentian tidak hormat merupakan bentuk hukuman berat yang diterapkan kepada anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

"Ini merupakan bentuk punishment kepada yang disampaikan tadi, PTDH," tegasnya.

2. Hukuman disiplin untuk 48 personel

Editorial Team

Tonton lebih seru di