Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Kepri Pecat 28 Polisi Sepanjang Tahun 2024

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 28 personel polisi di jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan secara tidak hormat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian tersebut diberikan karena pelanggaran berat yang dilakukan para oknum polisi.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri mengatakan, jumlah personel yang menerima sanksi PTDH meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan dan meningkatkan pengawasan internal di tubuh kepolisian.

"Personel yang dilakukan PTDH pada tahun 2024 mengalami kenaikan yang signifikan, yakni 28 kasus PTDH. Hal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang benar," kata Irjen Pol Yan Fitri, Senin (30/12/2024).

1. PTDH sebagai bentuk hukuman tegas

Ilustrasi PTDH Polisi (Dok. Polres Bekasi)

Irjen Pol Yan Fitri menjelaskan, pemberhentian tidak hormat merupakan bentuk hukuman berat yang diterapkan kepada anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

"Ini merupakan bentuk punishment kepada yang disampaikan tadi, PTDH," tegasnya.

2. Hukuman disiplin untuk 48 personel

Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)

Selain pemberhentian tidak hormat, Polda Kepri juga memberikan hukuman disiplin kepada 48 personel kepolisian lainnya. Hukuman ini mencakup pemindahan ke wilayah-wilayah terpencil, seperti pulau-pulau kecil terluar.

"Sebenarnya yang kita berikan hukuman disiplin lebih banyak lagi. Kita pindahkan mereka ke pulau-pulau kecil terluar," ungkap Yan.

Yan menegaskan, tujuan dari hukuman disiplin tersebut adalah memberikan kesempatan kepada personel yang bersangkutan untuk introspeksi diri dan memperbaiki perilaku.

"Hukuman disiplin itu untuk mereka introspeksi diri, untuk memperbaiki diri mereka supaya bisa menjadi Bhayangkara penolong," tutupnya.

3. Tindak tegas oknum Polisi terlibat kasus narkotika

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu (tengah) (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, pada Juni 2024, belasan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang juga diberi sanksi tegas atas keterlibatan mereka dalam kasus narkotika.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota polisi.

"Penindakan di bulan Juni menunjukkan bahwa kami tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Sekalipun ada personel yang terlibat, kita akan tindak tegas, bila perlu pemecatan," kata Kombes Pol Heribertus, Sabtu (28/12/2024).

Ia juga menyebutkan, seluruh personel yang terlibat telah ditindak sesuai prosedur hukum hingga ke tahap persidangan.

"Yang terlibat sudah kita tindak sesuai prosedur, bahkan sampai ke pengadilan. Jadi itu shock therapy untuk para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
Arifin Al Alamudi
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us