PLN Cabut Listrik Pedagang Martabak yang Ngaku Dipalak Petugas Dishub

Medan, IDN Times - PLN Kota Medan melalui UP3 Medan Baru, mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang yang berjualan dengan mobil terparkir di atas trotoar Jalan Gajah Mada Medan. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan parkir liar di atas trotoar.
Adapun KWH Meter yang dicabut, yakni KWH meter yang setiap harinya dipergunakan pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Diketahui sebelumnya viral video pedagang martabak yang mengaku dipalak petugas Dishub.
1. Meteran listrik dicopot karena pedagang berjualan di atas trotoar

Meteran listrik (KWH Meter) pedagang yang berjualan dengan mobil yang terparkir di atas trotoar telah dicopot. Sebab, pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
"Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar. Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ucap Kadishub Medan, Iswar Lubis.
2. Dishub Medan sebut penertiban PKL bukan wewenangnya

Ditegaskan Iswar, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan merupakan kewenangannya.
"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya. Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan," tegasnya.
3. Ditegaskan trotoar bukan lahan parkir

Iswar pun kembali mempertegas bahwa, upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN tersebut bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas. Akan tetapi upaya tersebut untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.
"Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki," pungkasnya.