Plaza Medan Baru akan Jadi Mal Pelayanan Publik, Bisa Urus KTP

Medan, IDN Times- Pemerintah kota Medan akan menjadikan Plaza Medan Baru sebagai mal pelayanan publik. Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan pembangunan itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP).
1. Masyarakat dapat mengurus layanan berbagai instansi

Wiriya menjelaskan, penyediaan sarana MPP dirancang sebagai wadah pelayanan bersama dari berbagai instansi baik dari Pemerintah Pusat atau Provinsi atau Kabupaten atau Kota, BUMN, BUMD maupun swasta.
Dalam MPP ini, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan dari mulai dokumen administrasi kependudukan, perizinan, perbankan dan lainnya dalam satu tempat. "MPP ini sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya warga Kota Medan," kata Wiriya, dalam Rapat Konsultasi Publik Terkait Mall Pelayanan Publik di Ruang Rapat III Balai Kota, Rabu (22/2/2023).
Prinsipnya, MPP ini bukan hanya untuk memberikan pelayanan perizinan di satu tempat saja tetapi juga bagaimana bisa memberikan pelayanan publik baik perizinan maupun non perizinan dalam satu tempat, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
2. Peserta dilibatkan untuk memberikan masukan terkait desain MPP

Untuk itu, Wiriya berharap agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, agar benar-benar menjadikan kegiatan ini tidak hanya sebagai wadah untuk menginformasikan bahwa Kota Medan akan membuat MPP.
Di samping itu, pihak-pihak yang memberikan pelayanan di Kota Medan sekaligus sebagai peserta rapat juga harus memberikan masukan atas desain MPP ini dengan memperhatikan segalanya secara detail. "Dengan demikian kehadiran MPP nantinya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin," katanya.
3. MPP akan dibangun di Plaza Medan Baru, Jalan Iskandar Muda
.jpg)
Wiriya mengatakan, Pemko Medan rencananya akan membangun MPP di Plaza Medan Baru Jalan Iskandar Muda, sebab gedung tersebut merupakan aset milik Pemko Medan. Jadi, pihaknya berharap MPP ini bisa beroperasi secepatnya.
"Gedung sudah ada tinggal desain interior dan tata letak serta sistem pelayanan publik yang ada di dalamnya yang harus didesain sebaik mungkin," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kadis PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan MPP ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Permen PanRB Nomor 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Selain itu, kata Nurbaiti, juga sejalan dengan program prioritas Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7/2021 tentang RPJMD Kota Medan, Tahun 2021-2026 bahwa Kota Medan akan menyelenggarakan layanan publik melalui Mall Pelayanan Publik.


















