Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pimpinan Pesantren di Tapsel Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tapanuli Selatan, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual mencoreng dunia pendidikan berbasis pesantren di Tapanuli Selatan. Ketua yayasan salah satu pondok pesantren berinisial MN (64) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapsel setelah diduga melakukan perbuatan bejat terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.

 

1. Dugaan perbuatan bejat terhadap santriwati yang masih kerabat

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, memaparkan bahwa korban—disebut dengan nama samaran “Bunga” (17)—masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

"Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, AA, yang menyebutkan bahwa, tindakan asusila tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021 hingga 2022. Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN," jelas Yon Edi dalam keterangan, Sabtu (9/8/2025).

Aksi pertama diduga terjadi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN yang berada dalam area yayasan. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada momen lain, termasuk saat korban sedang menonton televisi. Perbuatan terakhir diperkirakan terjadi pada 2022.

2. Pelaku memberi uang untuk membungkam korban

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga untuk “membujuk” korban dengan memberi uang. “Namun, ini masih kita dalami lagi,” kata Yon Edi.

Hasil visum menguatkan dugaan adanya tindakan asusila. MN sendiri telah mengakui perbuatannya. Polisi menahan MN dan menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman 5–15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku adalah wali/pengasuh anak, hukumannya akan ditambah sepertiga.

3. Polisi selidiki dugaan korban lainnya

Ilustrasi garis polisi sebagai simbol penanganan kasus pembunuhan di Banjar.
Ilustrasi garis polisi sebagai simbol penanganan kasus pembunuhan di Banjar.

Yon Edi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia mengimbau, jika ada yang menjadi korban lain dalam kasus ini untuk melapor.

"Yang kami lakukan ini demi melindungi hak-hak para santri. Masa depan mereka masih panjang. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dibekali akhlak dan lingkungan yang baik," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us