Simalungun, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun kembali mempersiapkan diri dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemik COVID-19 dan ini dilakukan untuk menindak lanjuti keputusan KPU RI yang telah menetapan jadwal pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar 23 September 2020 harus tertunda akibat wabah COVID-19. Demikian disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Simalungun, Raja Ahad Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).