Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-17 at 2.35.56 PM (1).jpeg
Petugas keamanan menangkap beberapa massa FPBI yang menggelar protes di tengah Paripurna DPRD Sumut, Kamis (17/7/2025). (Dok: FPBI)

Intinya sih...

  • Massa protes di paripurna DPRD Sumut

  • Tuntutan massa terhadap DPRD Sumut untuk memanggil CV BSS dalam RDP

  • PHK sepihak sudah dilaporkan, tetapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah

Medan, IDN Times – Sejumlah pegiat dari Federasi Perjuangan Buruh (FPBI) dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar aksi di tengah berlangsungnya sidang paripurna DPRD Sumut, Kamis (17/7/2025). Mereka menyampaikan protes kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberangusan serikat oleh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Kabupaten Asahan.

Protes itu disampaikan saat Wakil Gubernur Sumut yang juga mantan Bupati Asahan Surya membacakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025.

“Ada delapan buruh yang mengalami PHK sepihak, pemotongan upah hingga pemberangusan serikat,” ujar Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI.

1. Massa mendapat represifitas dari pengamanan DPRD Sumut

Petugas keamanan menangkap beberapa massa FPBI yang menggelar protes di tengah Paripurna DPRD Sumut, Kamis (17/7/2025). (Dok: FPBI)

Massa sempat menyampaikan orasi di tengah berjalannya paripurna. Namun beberapa saat kemudan, massa mendapatkan aksi represifitas dari pengamanan DPRD Sumut.

Sejumlah petugas keamanan menarik massa ke luar dari dalam gedung. Poster yang dibentangkan juga ditarik.

Sayyid juga menjadi korban represifitas itu. Massa kemudian di bawa ke luar dari dalam gedung DPRD Sumut.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi para buruh. Tetapi kami mendapat aksi represif,” kata Sayyid.

2. Massa menuntut DPRD Sumut memanggil CV BSS dalam RDP

Petugas keamanan menangkap beberapa massa FPBI yang menggelar protes di tengah Paripurna DPRD Sumut, Kamis (17/7/2025). (Dok: FPBI)

Kata Sayyid, aksi protes ini dilakukan untuk menuntut DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BSS dan korban PHK. Para buruh sudah melayangkan surat permohonan RDP sejak medio Mei 2025 lalu. Namun sampai sekrang pihak DPRD Sumut tidak membalas surat itu.

“Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif tidak pernah serius untuk mengusut dan memberikan perlindungan terhadap buruh korban pada permasalahan ini,” kata Sayyid.

3. PHK sepihak sudah dilaporkan, cuma tidak ada upaya tegas dari pemerintah

Petugas keamanan menangkap beberapa massa FPBI yang menggelar protes di tengah Paripurna DPRD Sumut, Kamis (17/7/2025). (Dok: FPBI)

FPBI telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV dan Ombudsman Sumut. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dalam persoalan perburuhan ini.

“Pemerintah abai dalam melakukan perlindungan terhadap rakyatnya,” pungkas Said.

Untuk diketahui, kasus PHK sepihak PT BSS ini bermula dari pemotongan upah para buruh. Saat itu, para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja kemudian menuntut hak merekatermasuk dengan mengajukan permohonan bipartit pada 30 November 2024. Bukannya mendapat ruang musyawarah, perusahaan kemudian memecat 11 buruh pada 7 Desember 2024.

Pemecatan ini menurut FPBI merupakan bentuk pemberangusan serikat. Karena PHK dilakukan setelah dilakukannya pembentukan serikat buruh di perusahaan itu.

Editorial Team