Medan, IDN Times – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution meneken Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan, Kamis (30/4)/ Perwal itu resmi diberlakukan mulai besok.
Perwal itu berisi 12 Bab dan 23 pasal. Perwal mengulas soal cluster isolation lewat karantina rumah dan rumah sakit hingga wajib masker bagi seluruh masyarakat. Kemudian melakukan pemindaian (screening) awal dan pembatasan pergerakan orang.
Perwal ini mendapat kritik. Lantaran Akhyar dianggap tidak tegas dalam penanganan COVID-19. Padahal sudah ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai payung hukum palimg efektif mencegah COVID-19.
