Masih dikatakan Agus, sampai saat ini jenazah pelaku M alias N masih berada di rumah sakit. Sedangkan pelaku FHP alias F dan AC alias D berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Hasil keterangan keduanya, lagi-lagi polisi mendapat informasi ada dua orang yang membawa sabu di daerah Jalan Megawati, Kota Binjai. Malamnya, personel menuju lokasi dan menemukan I dan A tengah mengendarai mobil pick up Grandmax warna putih. Setelah diberhentikan, polisi lalu menggeledah barang bawaan di dalam mobil, ternyata didapati sabu seberat 72 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil.
“Sabu itu berasal dari Cina yang masuk ke Sumatera Utara melalui Malaysia. Modusnya masih sama seperti ungkapan yang lalu-lalu, yakni membungkusnya dalam kemasan teh,” kata Agus.
Agus mengaku masih terus mengembangkan kasus untuk menangkap para pelaku lain dari jaringan ini. Sementara, ketujuh pelaku yang masih hidup kini mendekam di sel tahanan Polda Sumut.
Total hasil pengungkapan yakni narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 73 kilogram, 5.025 butir pil ekstasi dan 70 kilogram ganja. Dari seluruh barang bukti yang disita, polisi mengklaim telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 805.026 orang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Agus.