Medan, IDN Times - Koordinator Divisi Data, Fredianus Zebua mengatakan dari data 33 Kabupaten/Kota wilayah Sumatera Utara yang masuk kategori ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sebagian down syndrome ada di kategori disabilitas intelektual sebanyak 1.881 orang dengan persentase 0.0002 persen, dan sebagian lagi masuk kategori disabilitas mental 14.984 dengan persentase 0.0014 persen.
Menurutnya, pada tahun 2014 ODGJ tidak memiliki hak pilih. Namun, pada tahun 2019 ada putusan MK soal diizinkan ODGJ masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena landasannya pada aturan UU kesehatan 2014.
“ODGJ gak berarti semua gila, ada banyak kategori seperti bipolar, depresi, trauma itu semua masuk ODGJ. Sementara, mereka ini ada yang punya e-KTP dan KK secara administrasi yang memiliki e-KTP dan KK itu kan harus masuk kedalam DPT,” jelasnya.