Peracun Harimau di Aceh Timur Ditangkap, Kesal Ternaknya Dimangsa

Aceh Timur, IDN Times - Kasus kematian Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae yang terjadi beberapa waktu lalu di Gampong Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, menetapkan seorang tersangka berinisial SY (38), warga Gampong Peunaron Lama atau masih dalam seputaran daerah harimau ditemukan mati.
1. Pelaku merupakan pemilik kambing yang dimakan harimau

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Sukmo Wibowo mengatakan, kasus terungkap setelah tim melakukan penyelidikan di lapangan tempat harimau dan kambing ditemukan mati.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) didapatkan informasi bahwa pemilik dari kambing yang dimangsa harimau adalah SY. Tim lalu mencari hingga diketahui terduga berada di kawasan Gampong Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, pada Rabu (22/2/2023).
“Hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” kata Arief, saat dikonfirmasi, pada Rabu (1/3/2023).
2. Terpaksa menabur racun karena kesal ternaknya dimangsa harimau

Dalam kasus ini dikatakan Arief, pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu kantong plastik diduga berisi racun dengan merek Curaterr yang digunakan untuk meracuni anak harimau.
Kepada petugas, SY mengaku melakukan tindakan itu dikarenakan kesal dan emosi karena empat kambingnya mati dimangsa satwa liar dilindungi tersebut.
“Sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” ujar Arief.
3. Terancam hukuman lima tahun penjara

SY yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di Porles Aceh Timur beserta barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY dikatakan Arief, bakal disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.
Merujuk undang-undang yang berlaku, maka pelaku diancam pidana penjara paling lima lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Terhadap SY kami persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” tegasnya.
4. Sekilas mengenai kematian tiga kambing dan satu harimau

Diberitakan sebelumnya, satu individu harimau ditemukan mati di kawasan Gampong Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (21/2/2023). Temuan itu tak jauh dari lokasi tiga kambing yang mati diduga diserang harimau.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan, penemuan bangkai anak harimau tersebut bermula saat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Serbajadi, Koramil 01/PNR dan petugas dari Forum Konservasi Leuser (FKL) serta perangkat gampong melakukan pengecekan bangkai kambing.
“Tim kemudian melakukan penyisiran lebih lanjut dan ditemukan seekor anak harimau dalam kondisi mati,” kata Arief.
“Dan tidak jauh dari lokasi ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merek Curaterr beserta bungkusannya,” imbuhnya.