Penjagal Kucing Tayo Seharga Rp12 Juta Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Medan, IDN Times - Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak (29) pencuri kucing tayo dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021). Kasus penjagal atau pencuri kucing tayo ini sempat viral beberapa waktu lalu. Diduga kucing tersebut untuk dikonsumsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo.
1. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hendra.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.