Medan, IDN Times - Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak (29) pencuri kucing tayo dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021). Kasus penjagal atau pencuri kucing tayo ini sempat viral beberapa waktu lalu. Diduga kucing tersebut untuk dikonsumsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo.