Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Suriyadi alias Mansyur (53) dengan hukuman sembilan bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena memperdagangkan belangkas atau kepiting tapal kuda.
Menurut aturan di Indonesia, belangkas adalah satwa yang dilindungi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024), Suriyadi juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.