Simalungun, IDN Times - Penganiayaan yang berujung kematian terhadap seorang terduga pencuri sepeda motor menyeret 12 orang warga Huta IV, Dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ke dalam penjara.
Adapun para tersangka, yakni RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31) dan SH (46). Semuanya masih satu kampung. Mereka ditangkap pada tanggal 26 dan 27 Mei 2021. Hari pertama sebanyak 5 orang sedangkan hari kedua sebanyak 7 orang.