Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat menjelaskan perihal penahanan 12 warga (Patiar Manurung/IDN Times)

Simalungun, IDN Times - Penganiayaan yang berujung kematian terhadap seorang terduga pencuri sepeda motor menyeret 12 orang warga Huta IV, Dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ke dalam penjara.

Adapun para tersangka, yakni RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31) dan SH (46). Semuanya masih satu kampung. Mereka ditangkap pada tanggal 26 dan 27 Mei 2021. Hari pertama sebanyak 5 orang sedangkan hari kedua sebanyak 7 orang.

1. Tindakan korban diketahui pemilik sepeda motor

Para tersangka dibawa petugas (Patiar Manurung/IDN Times)

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ari Wibowo, Selasa (1/5/2021) menjelaskan, kejadian berawal saat Surya Ganda berhasil masuk ruang tempat parkir mobil dan sepeda motor milik Marta Samosir, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.45 WIB.

Pada saat itu Marta mendengar suara gesekan yang mencurigakan. Marta pun mengecek dan setelah membuka horden, ternyata ia melihat pria berusia 20 tahun asal Serdang Bedagai tersebut memegang stang sepeda motor miliknya.

2. Warga ramai-ramai memukuli pencuri motor

Editorial Team

Tonton lebih seru di