Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Aceh bakal memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkungan instansi yang terbukti melibatkan diri kegiatan politik praktis saat Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Aceh, Iskandar AP, ketika membuka Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, dengan tema Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas ASN Pemilu 2024, pada Jumat (16/12).
Kegiatan itu diikuti oleh para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) se Aceh.