Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemko Medan Janji Selesaikan Sertifikat Wakaf Masjid Jamik

IMG_20250804_173507.jpg
Rapat koordinasi terkait penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik, di Balai Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Intinya sih...
  • Wali Kota Medan berkomitmen selesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik
  • Pemko Medan sudah memiliki data terkait status tanah wakaf masjid Jamik
  • Adanya dugaan menguasai tanah wakaf tersebut oleh pihak lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berjanji untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat wakaf Masjid Jamik yang terletak di persimpangan Jalan Kejaksaan dan Jalan Taruma, Kota Medan.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat memimpin rapat koordinasi terkait penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik, di Balai Kota Medan, pada Senin (4/8/2025).

1. Sofyan sebut Wali Kota Medan berkomitmen selesaikan penerbitan sertifikat tanah

IMG_20250804_173440.jpg
Rapat koordinasi terkait penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik, di Balai Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Sofyan mengatakan bahwa Wali Kota Medan memiliki komitmen kuat menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

"Pak Wali Kota memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik," kata Sofyan.

Dalam rapat tersebut hadir langsung sejumlah pihak terkait diantaranya Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kemenag Kota Medan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan dari Kecamatan Medan Petisah.

2. Diakui Pemko Medan sudah memiliki data terkait status tanah wakaf masjid Jamik

IMG_20250804_173454.jpg
Rapat koordinasi terkait penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik, di Balai Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Dalam rapat itu, masing-masing pihak kemudian menyampaikan data-data terkait dengan status tanah wakaf Masjid Jamik. Melalui data yang telah diberikan, Sofyan berharap penyelesaian sertifikat tanah Masjid Jamik ini dapat segera diselesaikan.

"Kita sudah mendapatkan data-data yang diperlukan, saya berharap permasalahan sertifikat wakaf tanah ini dapat segera diselesaikan," harap Sofyan.

3. Adanya dugaan menguasai tanah wakaf tersebut

IMG_20250804_173428.jpg
Rapat koordinasi terkait penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik, di Balai Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Sebelumnya, Pengurus Yayasan India Muslim Selatan atau YIMS Sumatera Utara dan sejumlah pengurus Ormas Islam Sumut meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas segera mengurus dan menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga Jalan Kejaksaan/Jalan, Taruma Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Pada 12 Februari 1999 Pemda Tingkat II Medan berjanji akan membantu menerbitkan dua sertifikat yaitu sertifikat Masjid Jalan Kejaksaan/Jalan Taruma dan Masjid Jalan Zainul Arifin Medan.

Namun hingga saat ini, kedua sertifikat tersebut tidak juga diberikan Pemda Tingkat II Medan (sekarang Pemko Medan), sehingga sebagian tanah tersebut diserobot dan diklaim milik seorang warga. Hal ini dikatakan oleh Ade Lesmana dari tim hukum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumut dan 30 ormas Islam plus YIMS Sumut.

Dari kedua sertifikat wakaf tersebut tak kunjung diterbitkan, akhirnya ada pihak lain diduga menguasai tanah wakaf tersebut dan mencoba menyerobot, menguasai dengan cara akan memasang pagar keliling di sebagian tanah wakaf tersebut.

Pihaknya meminta Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan dua sertifikat tersebut berdasarkan janji Walikota Medan pada masa itu (1998-1999), saat adanya proyek penembusan jalan baru di Jalan Taruma ke Jalan Kejaksaan. Di atas tanah wakaf seluas 5.407m2 itu, sebagian terkena proyek pembangunan jalan baru dan atas proyek tersebut kemudian telah dibuat kesepakatan berrsama antara yayasan dengan Wali Kota Medan.

Hal ini juga dinilai adanya dugaan penyerobotan, atau menguasai tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga itu diketahui saat seorang pria yang mengaku suruhan dari pemilik tanah mendatanginya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us