Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemko Aceh Hapus Larangan Bermain PS dan Game Online saat Ramadan

Game Online (unsplash.com/onurbinay)

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh merevisi seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi yang sebelumnya dikeluarkan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat. 

Salah satu poin tentang larangan kegiatan hiburan seperti karaoke hingga gim daring atau game online selama bulan puasa, dihapus.

1. Mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi

Pasangan Illiza Sa'aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah unggul di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Juru Bicara Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar, mengatakan alasan membatalkan larangan tempat hiburan beroperasi selama Ramadan karena wali kota mendengar aspirasi warga dan mencari solusi yang tepat. Sehingga puasa berjalan lancar dan khidmat namun syiar Ramadan semarak.

“Setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi, kami merasa perlu untuk melakukan penyesuaian dalam seruan ini agar dapat lebih tepat sasaran,” kata Tomi, Selasa (4/3/2025).

2. Patroli Satpol PP dan WH ditingkatkan selama Ramadan

Anggota Satpol PP PPU ketika memasukan lapak dagangan ke truk milik pedagang yang melanggar Perda di IKN Desa Bumi Harapan, Sepaku (IDN Times/Ervan)

Tomi menyampaikan pemerintah optimis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dapat bekerja profesional sehingga dunia usaha tetap berjalan dengan kepatuhan pelaksanaan syariat Islam. 

Meski tidak ada larangan tempat hiburan beroperasi, namun patroli berjalan seperti biasa dengan mengedepankan preventif serta penindakan tetap akan dilakukan pada pelanggar. 

“Tak ada yang berubah dengan mekanisme kerja Wilayatul Hisbah, hanya saja patroli yang ditingkatkan selama Ramadan,” ujar Tomi.

Tomi berharap seruan bersama yang diperbaharui tersebut dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini. Pelaku usaha khususnya sektor hiburan diharapkan menaati seruan maupun peraturan dan qanun syariat Islam yang berlaku.

“Beberapa ketentuan yang sebelumnya terlalu kaku, kini diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaannya,” kata Tomi.

3. Sebelumnya sejumlah kegiatan hiburan dilarang beroperasi selama Ramadan

ilustrasi speaker karaoke (freepik.com/KamranAydinov)

Diberitakan sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah selama Ramadan 1446 H atau 2025 M.

Seruan ini ditandatangani sejumlah pimpinan instansi pemerintah, mulai dari wali kota dan wakil wali kota, ketua dewan perwakilan rakyat kota, kapolresta, kepala kejaksaan negeri, ketua Mahkamah Syariah, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Berdasarkan salinan yang IDN Times dapatkan, dalam seruan bersama tersebut, turut mengatur larangan dan harus dipatuhi pengusaha rumah makan, kafe, mall atau supermarket, salon, hotel, dan beberapa tempat hiburan.

Tempat usaha yang disebutkan di atas diminta tidak menjual makanan dan minuman mulai waktu Imsak sampai dengan pukul 16.30 WIB. Kemudian menutup semua jenis usaha dan jasa mulai Salat Isya sampai dengan selesai Salat Tarawih dan dibuka kembali pukul 21.30 WIB.

"Tidak melaksanakan kegiatan karaoke, biliar, PlayStation atau gim daring (game online), musik hingar bingar, dan hiburan lainnya selama Bulan Suci Ramadan," bunyi salah satu poin.

Selanjutnya dalam seruan bersama itu disampaikan juga bahwa seluruh hotel, wisma, dan penginapan dilarang menyediakan makanan serta minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us