Simalungun, IDN Times - Dalam rangka melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Simalungun, pascapenundaan karena COVID-19, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun karena adanya penambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp12 miliar. Kebutuhan ini untuk menjalankan pilkada sesuai protokol kesehatan.
Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahad Damanik menjelaskan adanya beberapa perubahan untuk pelaksanaan Pilkada, yakni penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan seluruh penyelenggara wajib dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) di setiap melaksanakan tahapan khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Perkiraan sesuai kalkulasi yang telah dilakukan, KPUD membutuhkan dana tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara sekitar Rp12 miliar. Peruntukan dana ini diperlukan untuk menyiapkan APD dan TPS," ucapnya, Jumat (12/6).
