Simalungun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 24 Mei 2019. Diharapkan dana ini bisa membantu kebutuhan ASN yang akan melaksanakan Lebaran Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun Frans N Saragih.
THR ini akan diproses secara bertahap. Namun diyakini setiap ASN akan mendapatkannya masih dalam waktu yang tepat. Artinya, sebelum lebaran sudah cair. "Pembayaran mulai diproses tanggal 24 Mei 2019 ini secara bertahap. THR dibayarkan satu bulan gaji sesuai golongan tidak termasuk uang beras," kata Frans.