Pemerintah Aceh Buka 681 Formasi CPNS 2024, 14 untuk Disabilitas

BANDA ACEH, IDN Times - Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) membuka 681 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tenaga teknis termasuk calon khusus penyandang disabilitas.
“Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 berjumlah 681 formasi terdiri formasi kebutuhan umum 667 dan formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas 14,” kata Kepala BKA, Abdul Qahar, Rabu (21/8/2024).
1. Pembukaan mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024

Dia menyampaikan perekrutan CPNS tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan PNS di lingkungan instansi Pemerintah 2024.
“Pendaftaran dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024,” ujar Qahar.
2. Ada tiga tahap seleksi CPNS

Qahar mengatakan untuk seleksi terdiri dari tiga tahapan yakni administrasi, kompetensi dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Nasional (CAT-BKN), dan kompetensi bidang (SKB) dengan metode CAT-BKN.
“Mekanisme dan penentuan kelulusan seleksi pengadaan CPNS mempedomani ketentuan yang diatur oleh MENPAN-RB, hasil kelulusannya ditetapkan oleh Panselnas dan portal SSCASN serta website https://bka.acehprov.go.id,” kata Kepala BKA.
Lalu, lanjut dia, untuk kualifikasi pendidikan Profesi S2 memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00. Selanjutnya, D-III/D-IV/S-1 memiliki nilai IPK minimal 2,75 dari skala 4,00.
Untuk rincian formasi CPNS tenaga teknis, nama jabatan, jenis kebutuhan, jumlah formasi, unit penempatan, kualifikasi pendidikan, rentang penghasilan dan deskripsi pekerjaan.
Ketentuan selanjutnya terkait persyaratan, pendaftaran, seleksi, jadwal, format dan lainnya secara lengkap dapat diunduh melalui pranala https://bka.acehprov.go.id/
3. Ketentuan bagi calon peserta penyandang disabilitas

Ketentuan tambahan untuk pelamar dari penyandang disabilitas, yakni melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Lalu menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi kebutuhan khusus dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
Kemudian penyandang disabilitas dapat juga melamar pada formasi kebutuhan umum dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
Terakhir, berdasarkan kriteria jenis jabatan yang dapat dan tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas maka pelamar dari: 1) Penyandang disabilitas sensorik (netra, rungu atau wicara) tidak dapat melamar formasi kebutuhan umum khusus; 2) Penyandang disabilitas fisik/daksa dapat melamar formasi kebutuhan umum dan khusus dengan derajat kedisabilitasan sesuai kebutuhan yang akan dilamar.