Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Sumut Ditarget Rampung September

- 24 daerah di Sumut belum bentuk TTIS, target rampung September 2025
- BSSN ingatkan jumlah serangan siber sedikit bukan berarti aman
- TTIS disebut "Tim P3K" untuk serangan siber, pentingnya sinergi dalam keamanan digital
Medan, IDN Times – Serangan siber bukan lagi isu yang bisa dipandang sebelah mata. Mulai dari peretasan data hingga sabotase sistem pemerintahan, semua bisa berdampak serius pada keamanan negara dan masyarakat. Menyadari urgensi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh kabupaten/kota.
Ditargetkan, pada September 2025 mendatang seluruh daerah di Sumut sudah memiliki TTIS yang mampu melakukan langkah awal pencegahan maupun penanganan insiden siber.
“Hari ini kita rapat koordinasi evaluasi keamanan siber yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Polkam RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kita dari Pemprov Sumut sangat mendukung upaya ini,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap, usai rapat di Medan, Rabu (20/8/2025).
1. Masih 24 daerah belum bentuk ttis, target september rambung

Erwin Hotmansah menyebutkan, baru ada dua TTIS yang aktif berjalan yakni di Kota Medan dan Kabupaten Nias. Sementara tujuh kabupaten/kota, termasuk Pemprov Sumut, sudah membentuk tapi belum seluruhnya operasional. Artinya, masih ada 24 kabupaten/kota yang belum memiliki tim.
“September 2025, seluruh kabupaten/kota di Sumut sudah membentuk TTIS. Kita akan melakukan upaya percepatan, segera akan kita surati kabupaten/kota dan akan kita gelar launching pembentukan TTIS di seluruh Sumut secara serentak di bulan Oktober 2025,” katanya.
2. BSSN mengingatkan jumlah serangan sedikit bukan berarti aman

Sandiman Ahli Madya BSSN, Firman Maulana, mengungkapkan bahwa Sumut memang tidak termasuk daerah dengan notifikasi insiden siber tertinggi. Tetapi, jumlah yang rendah bukan berarti aman.
“Tapi mau jumlahnya sedikit atau banyak, dampak atau risiko insiden ini harus segera kita antisipasi, makanya TTIS ini harus segera digerakkan secara massif di Sumatera Utara,” ujarnya.
Firman menambahkan, sesuai Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala BSSN, seluruh TTIS di daerah wajib terbentuk paling lambat 30 September 2025. Jika terlambat, potensi kerentanan keamanan digital di daerah bisa semakin besar.
3. TTIS Disebut “Tim P3K” untuk serangan siber

Asisten Deputi Kemenko Polkam RI, Budi Eko P, menggambarkan peran TTIS seperti tim pertolongan pertama saat ada insiden. “Iklim keamanan digital di daerah memiliki peranan penting. Tim ini merupakan tulang punggung keamanan siber di daerah yang basisnya di pusat. Ibarat kalau ada kecelakaan TTIS ini yang akan melakukan pertolongan pertama, sehingga insiden tidak cepat menyebar ke lainnya,” katanya.
Ia menekankan pentingnya sinergi. Sebab, situs pemerintah saling terhubung. Jika satu celah bocor, dampaknya bisa menjalar ke daerah lain. Karena itu, pembentukan TTIS bukan sekadar kewajiban administratif, tapi kebutuhan mendesak.