Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-05 at 09.45.50_f0c1abf3.jpg
SPMT Cabang Belawan Medan (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 September 2025 terkait pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal” tegas Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R.

Jonedi menegaskan bahwa pengadaan kapal tunda dilakukan pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.

Dirinya menambahkan Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.

1. Layanan kepelabuhanan tetap berjalan normal

Aktivitas di pelabuhan Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) (Dok. IDN Times)

Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas,” tambah Jonedi.

Lebih lanjut, Jonedi memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo.

“Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda (Tugboat) di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021. Kasus ini menyeret mantan petinggi BUMN yang diduga terlibat dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah.

Dua tersangka tersebut adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

2. Realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi kapal tunda, Kamis (25/9/2025). (Dok Kejati Sumut)

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai dengan nilai Rp135,81 miliar. Proyek tersebut seharusnya selesai sesuai kontrak, namun hasil penyidikan menemukan banyak penyimpangan.

Realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan. Hal inilah yang menimbulkan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar karena kapal tidak kunjung selesai dan tidak bisa dimanfaatkan.

Dari hasil perhitungan penyidik, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar. Selain itu, perekonomian juga ditaksir merugi sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal yang dibangun tidak bisa dipakai untuk mendukung aktivitas pelabuhan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata PLH Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

3. Tersangka terancam hukuman berat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi kapal tunda, Kamis (25/9/2025). (Dok Kejati Sumut)

Atas perbuatannya, HAP dan BS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai belasan tahun penjara.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” ujar Husairi.

Editorial Team