Medan, IDN Times - Mulai 1 Desember 2022 besok, warga Medan bisa berobat dengan menunjukkan Karta Tanda Penduduk (KTP) saja. Namun masih banyak yang belum percaya dan memahami kebijakan ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Pulungan angkat bicara, Rabu (30/11/2022).
Menurut Surya acuan dan regulasi dalam program ini diperuntukkan untuk warga yang memiliki KTP Medan tetapi belum pernah atau tidak pernah terdaftar atau memiliki tunggakan BPJS.
"Selagi dia tidak bagian dari yang terdaftar BPJS dan memiliki KTP Medan itu bisa berobat secara gratis di rumah sakit yang bekerjasama dengan pihak BPJS,"jelasnya.
Namun mereka (warga Medan) kata Surya harus berobat secara berjenjang.
"Bukan berarti dengan KTP bisa langsung ke rumah sakit ya, tapi harus berjenjang berobatnya mulai dari Fasyakes, Puskesmas atau klinik. Jika ada indikasi dari mereka untuk dirujuk barulah ke rumah sakit kecuali dalam keadaan emergency atau gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit," jelasnya.