Masyarakat harus melewati bilik disinfektan sebelum mengikuti salat Ied berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Medan, Jumat (31/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Pemprov Sumut juga sudah membahas soal tindakan lainnya jika warga menolak membayarkan denda. Bahkan merujuk pada pidana.
“Akan dilakukan tindakan-tindakan lain, ada tipiring, nanti akan disusun oleh pihak yang berwajib,” tegasnya.
Sebelumnya, Edy seusai menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) untuk percepatan penanganan Covid-19. Kesepakatan itu merupakan salah satu implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Pergub dan Perwal, Perbup. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat.
Isi kesepahaman itu di antaranya pembagian 5 juta masker dan sosialisasi penggunaannya kepada masyarakat.
“Yang kedua mengatur jarak pada rakyat-rakyat kita. Memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan deterjen. Yang keempat adalah kepastian reward and punishment terhadap masyarakat yang melanggar apa-apa yang sudah diedukasi, disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran, yang kedua adalah teguran tertulis, tadi teguran lisan, (yang kedua) teguran tertulis. Yang ketiga adalah denda berupa finansial,” beber Edy.
Sanksi pelanggaran akan dimulai hari ini. Diterapkan di seluruh Sumut. Kebijakan itu diawali Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.
Kasus COVID-19 di Sumut terus mengalami peningkatan setiap harinya. Data per 13 Agustus 2020 menunjukkan, ada 5.358 kasus di Sumut.
Kemudian, untuk data yang meninggal sebanyak 237 orang, Suspek 535 orang. Kemudian untuk pasien sembuh sebanyak 2.336 orang dan spesimen yang diperiksa sebanyak 28.255 sampel.