Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam surat itu juga dikatakan, selama masa pandemi corona, dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan USU yang mengalami sakit demam, batuk, pilek atau lainnya diminta tidak datang ke kampus.
“Sejalan dengan anjuran ini Pimpinan USU akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah. Bagi dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan USU yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau ada anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut diminta untuk melapor pada Satuan Tugas Siaga Covid-19 USU.
Kebijakan Pimpinan USU, menindaklanjuti himbauan Pemerintah mengenai Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-IQ, dan ketetapan WHO. Menyatakan status kejadian infeksi Covid-19 menjadi pandemic. Semakin meningkatnya jumlah korban yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia. Sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia (cq.Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), dan pengalaman berbagai negara menghadapinya.
Pimpinan USU juga mengingatkan dan menghimbau seluruh dosen, mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan USU untuk mempraktekkan Pola Hidup Bersih dan Sehat. Sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Pimpinan USU juga meminta kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan USU untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit. Khususnya infeksi Covid-19 baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat. Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan USU harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Covid-19 dengan baik.