Medan, IDN Times – Sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut akhirnya memutus kasus dugaan asusila yang dilakukan Bripka RHL terhadap MU yang merupakan istri seorang tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru. Bripka RHL dihukum dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Hal itu diinformasikan oleh kuasa hukum MU, Riadi yang menghadiri persidangan itu, Rabu (24/11/2021).
"Hasil putusan Majelis kode etik Propam Polda Sumatera Utara pada persidangan kode etik terhadap RHL. Memutuskan dalam amar putusan RHL dinyatakan bersalah dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelas Riadi kepada awak media.