Tapanuli Tengah, IDN Times - Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani berang terkait pemalsuan dokumen hasil Rapid Test COVID-19. Pasalnya satu dari dua pelaku adalah oknum aparatus sipil negara (ASN) atau ASN yang bertugas di Tapteng.
"Kita akan mengambil sikap tegas. COVID-19 adalah masalah Nasional, jadi jangan ada yang main-main dalam masalah ini," kata Bupati, Minggu (28/6).
Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian. MAP dan EWT ditangkap pada Jumat (26/6) lalu.
MAP diketahui merupakan salah satu perawat di Klinik Yakin Sehat Sibuluan. Pria berusia 30 itu ditangkap dari rumahnya di Kelurahan Sibuluan Nalambok.
Sementara, EWT dibawa petugas saat berada di Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
