Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

NJOP Naik 1.000 Persen, Pemko Siantar Menang Gugatan Vs Wajib Pajak

Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)
Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Pematangsiantar, IDN Times- Keputusan Wali Kota Siantar yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen mendapat perlawanan dari masyarakat. Salah satunya yakni, Henry Sinaga yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Henry yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebelumnya pernah membuat laporan ke Polres Siantar. Namun laporannya dihentikan karena tidak ada mengandung unsur pidana. 

1. Tiga wajib pajak gugat wali kota ke pengadilan

3 wajib pajak yang layangkan gugatan kenaikan NJOP ke PN Siantar (Dok.Istimewa)

Baru-baru ini 3 wajib pajak yakni Sarmedi Purba, Pardomuan N Simanjuntak dan Rapi Sihombing juga membuat perlawanan. Ke 3 warga tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Dalam gugatannya, mereka menyeret Wali Kota Siantar Susanti Dewayani dan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Gugatan itu diterima dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms.

2. Hakim tolak gugatan penggugat

Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Majelis Hakim PN Siantar menghelat sidang putusan di Ruang Chandra, Kamis (9/3/2023). Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Rianto Leoni Manullang itu mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak gugatan para pihak penggugat.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan 2, kedua, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara ini," kata Rianto Leoni dalam amar putusannya.

3. Penasihat hukum menerima putusan hakim

Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum penggugat yakni Daulat Sihombing mengatakan, dalam putusan sela tidak dikenal kata banding. Itu merupakan keputusan yang final.

"Tapi saya mengomentari putusan itu begini. Putusan sela seperti ini ada sesuatu prinsip yang dilanggar, ada rezim perdata sebetulnya dan siap saja yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 365," ujarnya.

"Eksistesi dari KUHPerdata ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Dari sisi keputusan itu, ya kita hormati keputusannya. Kalau misalnya kita melakukan upaya hukum selanjutnya tentu akan merujuk pada peraturan perunsang-undangan sebagai mana yang diriperintahkan oleh pertimbangan-pertimbangan hakim tadi," sambung Daulat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Gideon Aritonang
EditorGideon Aritonang
Follow Us