Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Niat Menembak Tupai Malah Kena Warga, Korban Meninggal Dunia

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
  • Peluru kena wajah korban, pendarahan dan terjatuh dari pohon
  • Polisi menangkap pelaku dan menjadikannya tersangka
  • Imbauan polisi, berhati-hati menggunakan senapan angin
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Niat berburu tupai malah berujung petaka. Seorang warga desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, meninggal dunia karena tertembak peluru nyasar. Pelaku, LH, yang awalnya berniat menembak tupai, justru salah bidik hingga mengenai korban.

1. Peluru kena wajah korban, pendarahan dan terjatuh dari pohon

Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Peristiwa nahas ini terjadi di Perladangan Sikualkual II, pada Jumat sore, 8 Agustus 2025. LH berangkat ke ladangnya bersama anaknya untuk mengikat tanaman cabai sambil membawa senapan angin VMG Air Cal. 177/4,5.

Setelah satu jam, anaknya pulang lebih dulu. LH yang masih di ladang melihat seekor tupai di ranting pohon karet lalu membidik.

Pelatuk ditarik, muntahan peluru dari senapan angin tidak mengenai tupai. Peluru malah menembus korban HB di bagian kiri bawah telinga. HB yang sedang berada di pohon karet setinggai tiga meter terjatuh dan meninggal dunia.

2. Polisi menangkap pelaku dan menjadikannya tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi yang mendapatkan informasi langsung mendatangi lokasi. Setelah penyelidikan, LH dijadikan tersangka.

“Hasil pemeriksaan memastikan jarak tembak sekitar 41,5 meter dan peluru mengenai korban hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Siahaan dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (16/8/2025).

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 subsider 359 KUHPidana tentang tindak pidana mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

3. Imbauan polisi, berhati-hati menggunakan senapan angin

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Di tempat terpisah, Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan senjata, termasuk senapan angin.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan senjata, termasuk senapan angin. Senjata ini, walaupun sering dianggap tidak mematikan, tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk demi menghindari kejadian yang berakibat fatal,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us