Binjai, IDN Times - Pandemi Virus Corona (COVID-19), berimbas kepada pelayanan dan kegiatan jadi serba online atau menggunakan fasilitas internet. Seperti di Pengadilan Negeri Binjai, yang harus meliburkan sidang selama 2 pekan. Berbagai kegiatan sidang tindak pidana umum diganti dan dijadwalkan secara online atau melalui video streaming pada Senin (6/4) mendatang.
"Sudah ada koordinasi dan dibahas antara Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan terkait sidang secara online ini. Dijadwalkan tanggal 6 April 2020 ini baru mulai, beberapa sidang memang sempat tertunda karena Pengadilan Negeri (PN), sudah meliburkan sidang selama 2 minggu," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fahmi Jalil, Sabtu (4/4).
