Medan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan berikan sejumlah tuntunan kepada umat Muslim di ibukota Provinsi Sumatera Utara terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
MUI Kota Medan akan mengacu dengan fatwa MUI Pusat No. 14/2020 poin 3 huruf a jika dalam kondisi potensi penularan COVID-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Medan.
“Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi, berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu (rawatib), tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya.” kata Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H M Hatta dalam Surat Tuntunan MUI Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah COVID-19 di Kota Medan, Kamis (9/4).
