Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Binjai

Binjai, IDN Times - Penyamaran petugas kepolisian dari Unit Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Binjai sebagai pembeli ekstasi. Penyamaran ini membuahkan hasil.
Terduga pengedar yang diamankan berinisial IS (25) warga Jalan Bandar Meriah, Dusun Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara dibekuk. Dari terduga pelaku turut diamankan pil ekstasi 74 butir.
1. Pelaku ditangkap petugas saat akan transaksi
Kasi Humas Polres Binjai AKP Riswansyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Unit Satnarkoba. Jika pelaku kerap mengedarkan pil terlarang tersebut. "Berangkat dari informasi, petugas melakukan penyamaran untuk mengamankannya," kata AKP Rismawan, Rabu (13/9/2023).
Perjanjian dan transaksi petugas dengan pelaku dilakukan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Menciri, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatra Utara, Selasa (12/9/2023) malam.
"Ketika transaksi, pelaku yang tidak curiga dengan penyamaran petugas langsung ditangkap," jelas dia.