Dosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan memenangi Pilkada Humbahas (Dok.IDN Times/istimewa)
Pada 30 Maret 2023, Indonesian Audit Watch (IAW) dan Formapera melaporkan LHKPN Oloan ke KPK. Dari LHKPN Oloan saat mencalonkan wakil kepala daerah, harta kekayaannya Rp95 miliar.
Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira juga mengatakan dari hasil investigasi pihaknya, salah satu rekayasa yang dilakukan dalam LHKPN adalah dugaan pencantuman aset aset berupa tanah dan bangunan di atasnya, namun sesungguhnya bukan milik dari Wakil Bupati berinisial O di Provinsi Sumatera Utara, sebab di dalam LHKPN disebut memiliki kekayaan sebesar hampir Rp 100 miliar.
"Kekayaan berupa 19 bidang tanah dan bangunan itu diduga kuat bukan kepemilkan yang sesungguhnya. Merujuk pada sumber pendapatan atau penghasilan sejak O bekerja sampai pensiun 2020 sebagai staf dari seorang Jenderal TNI, maka rasionalitas pendapatan itu sangat muskil untuk dipercaya," tegasnya.
Kata Yudis, dasar untuk bisa meyakini bahwa sejumlah aset yang dicatatkan dimiliki wakil bupati O itu tidak benar karena masa kerja yang bersangkutan hanya dalam rentang 16 tahun dengan pangkat seadanya.
Kedua, Pekerjaan/sumber bisnis lain dan atau kinerja yang terafiliasi kepadanya sama sekali tidak terdata/terdeteksi secara hukum untuk bisa diyakini sebagai sesuatu sumber penghasilan guna membeli aset hampir Rp 100 miliar tersebut.
Ketua, dalam file rekaman percakapan yang sudah tersebar saat ada pihak yang menagih hutang kepada wakil bupati O disebutkan bahwa aset milik O yang tercatat pada LHKPN sesungguhnya adalah penitipan aset menggunakan namanya.
"Di dalam rekaman disebutkan bahwa nama seseorang itu adalah berinisial Jenderal Dugaan kami itu modus nominee (pinjam nama/perwakilan) dari penyelenggara negara lainnya pada saat O masih belum menjadi penyelenggara negara," sebutnya.
"Patut untuk kita ingat bahwa upaya pinjam nama dilarang oleh pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal," jelas Yudis.