Hasil dari pengembangan kasus DAT dan SR, pada Minggu (9/6) polisi berhasil menangkap MS dan MR di Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari keduanya polisi menyita satu kilogram sabu.
Selain barang bukti sabu dan pil ekstasi, pada Kamis (16/5) polisi berhasil mengungkap ganja dari Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal. Waktu itu polisi memberhentikan satu unit mobil Avanza saat yang sedang melintas di lokasi. Di dalam mobil ada tiga orang dengan inisial B, DB dan M.
"Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 karung goni yang berisikan 170 kilogram ganja," ungkap Hendri.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," pungkas Hendri.