Medan, IDN Times – Kota Medan masuk ke dalam daftar kota dan kabupaten yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan dimulai pada 12 hingga 20 Juli 2021.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM Darurat ini disampaikan oleh pemerintah pusat. Medan tetap dikategorikan level 4. Meskipun sebelumnya, Edy mengatakan seharusnya Medan masuk ke dalam kategori level 3. “Ada perbaikan, tapi masih masuk ke dalam level 4,” ujar Edy.
Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat COVID-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.
PPKM darurat, kata Edy dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Terutama varian Delta yang disebut lebih ganas dari lainnya.