Medan, IDN Times - Kota Medan ditetapkan berstatus siaga darurat virus corona (Covid-19). Sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota untuk segera menetapkan status daerahnya masing-masing.
Penetapan status ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution ketika memimpin Rapat Koordinasi dalam Rangka Upaya Pencegahan Dini Dan Penularan serta Minimalisir Penyebaran Covid-19 Di Kota Medan di Ruang Rapat III, Balai Kota Medan, Senin (16/3).
Namun meski berstatus siaga darurat, Akhyar gak mau terburu-buru menetapkan kebijakan Work from Home (WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sesuai edarah Mendagri.
